SENDAWAR – Sebanyak enam orang terduga kasus penyalahgunaan narkoba di Kutai Barat (Kubar) yang sebelumnya diserahkan oleh Kodim, kini sedang menjalani proses assessment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda. Langkah ini diambil setelah hasil tes urine keenam terduga tersebut menunjukkan hasil positif narkotika.
Polda Kaltim menegaskan bahwa prosedur ini dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, sambil memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuan Assessment dan Hasil Urine Positif
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa assessment di BNNP merupakan langkah krusial.
Penentuan Status: Assessment bertujuan untuk memisahkan apakah para terduga merupakan jaringan pengedar narkoba atau hanya pengguna (pemakai) yang membutuhkan rehabilitasi.
Arah Rehabilitasi: Jika terbukti hanya pengguna, mereka kemungkinan akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di BNNP Tanah Merah.
Syarat Formil Belum Cukup: Yuliyanto mengakui bahwa pada saat penyerahan dan gelar perkara, belum ditemukan cukup bukti kuat yang mengaitkan mereka sebagai pengedar, meskipun hasil urine mereka positif.
“Hasil urine positif itu mendukung perlunya assessment,” ujar Kombes Pol Yuliyanto, Senin (24/11/2025).
Pengawasan Berkelanjutan dan Prosedur Hukum
Meskipun menjalani rehabilitasi, Kombes Yuliyanto menegaskan bahwa para terduga tersebut akan tetap berada dalam pengawasan aparat.
Sanksi Jika Mengedar: “Kalaupun hasil assessment menyatakan direhabilitasi, mereka tetap dalam pantauan. Jika kemudian terbukti melakukan transaksi atau mengedarkan, tentu akan kami tindak sesuai prosedur,” tegasnya.
Kewenangan Penggeledahan: Terkait prosedur penggeledahan yang sempat menjadi pertanyaan, Yuliyanto mengingatkan bahwa upaya paksa seperti penggeledahan dan penangkapan harus sesuai dengan KUHAP dan dilakukan oleh penyidik yang berwenang, terutama jika tidak dalam kondisi tertangkap tangan.
Polda Kaltim Klarifikasi Pesan Berantai Hoaks
Dalam kesempatan yang sama, Polda Kaltim juga mengklarifikasi beredarnya pesan berantai di media sosial yang mencatut nama seorang anggota polisi bernama Parda Ari Tonang terkait kasus ini.
Anggota Fiktif: Yuliyanto memastikan bahwa tidak ada anggota Polda maupun Polres di seluruh jajaran Kaltim yang bernama Parda Ari Tonang.
Penelusuran Rekening: Polda Kaltim kini tengah berkoordinasi dengan pihak bank (BCA) untuk menelusuri pemilik rekening yang dicantumkan dalam pesan hoaks tersebut untuk mengungkap identitas pelaku yang mengaku sebagai polisi.

