JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilannya mengungkap tuntas kasus penculikan balita Bilqis di Jakarta. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya berhasil membawa pelaku ke meja hijau, tetapi yang terpenting adalah mengembalikan korban kepada orang tua kandungnya dalam keadaan selamat, sekaligus menyoroti isu serius terkait praktik adopsi ilegal di masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI menekankan bahwa kasus ini harus dijadikan momentum dan peringatan keras bagi masyarakat luas mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari adopsi ilegal. Kasus penculikan seringkali berakar pada praktik adopsi yang tidak melalui prosedur hukum yang sah, di mana pelaku memanipulasi atau menculik anak untuk memenuhi keinginan memiliki anak tanpa melewati sistem yang diatur oleh negara. Hal ini melanggar undang-undang perlindungan anak dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
DPR mendorong Polri untuk terus mendalami jaringan yang mungkin terlibat dalam praktik adopsi ilegal yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan sindikat perdagangan anak. Selain itu, Komisi III juga meminta agar para pelaku penculikan dan adopsi ilegal dijerat dengan hukuman yang berat dan seadil-adilnya, sehingga memberikan efek jera. Penegasan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi III terhadap kinerja Polri dalam menjamin keamanan dan perlindungan anak di seluruh wilayah Indonesia.

