JAKARTA, 17 November 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan skema dua siklus hingga total 190 tahun.
Nusron meyakini bahwa putusan MK tersebut tidak akan mengganggu atau menghambat iklim investasi di IKN. Sebaliknya, ia menilai ketetapan ini justru memperkuat kepastian hukum dan kedaulatan negara atas tanah.
Koreksi Durasi, Bukan Kepastian Berusaha
Dalam keterangannya yang dikutip oleh CNN Indonesia, Nusron menegaskan bahwa yang dikoreksi oleh MK adalah durasi dan mekanisme pemberian hak atas tanah, bukan kepastian bagi investor untuk berusaha di IKN.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” tegas Nusron.
MK dalam putusannya menegaskan bahwa pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah (seperti HGU dan HGB) di IKN tidak dapat menggunakan skema otomatis dua siklus 95 tahun, melainkan harus kembali mengikuti batasan nasional dan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur setelah siklus pertama berakhir.
Perkuat Konstitusi dan Keadilan Sosial
Nusron menambahkan bahwa penetapan MK ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Menurutnya, keputusan ini memperkuat posisi negara dalam memastikan bahwa hak atas tanah tetap memiliki fungsi sosial.
“Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.
Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, memastikan akan segera menjalankan putusan MK tersebut dan memperkuat sistem evaluasi, monitoring, serta tata kelola pertanahan di IKN guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian hak kepada para investor.

