JAKARTA, 17 November 2025 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, secara resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelaporan ini dipicu oleh pernyataannya yang kontroversial mengenai peran Presiden ke-2 RI, Soeharto, dalam peristiwa sejarah masa lalu.
Ribka diadukan terkait ucapannya yang menyebutkan bahwa “Soeharto membunuh jutaan rakyat” saat menyampaikan pandangannya di muka publik. Pernyataan tersebut dianggap oleh pihak pelapor sebagai ujaran yang tidak berdasar, provokatif, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
Siapa Pelapor dan Dasar Hukumnya
Laporan tersebut diajukan oleh sekelompok masyarakat/organisasi yang mengatasnamakan pembela sejarah pada hari ini. Pihak pelapor menganggap pernyataan Ribka telah melanggar Undang-Undang, termasuk dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong yang dapat memicu polemik sejarah.
“Pernyataan tersebut tidak didukung data sejarah yang valid dan telah menyakiti hati banyak pihak, terutama keluarga besar Soeharto dan masyarakat yang merasa sejarah telah diputarbalikkan,” ujar perwakilan pelapor di Mabes Polri.
Bareskrim Konfirmasi Laporan Diterima
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Ribka Tjiptaning telah diterima. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal sebelum dinaikkan ke tahap penyelidikan.
“Laporan sudah kami terima dan akan dipelajari oleh penyidik. Kami akan memproses laporan ini sesuai prosedur yang berlaku, termasuk memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti terkait konteks pernyataan tersebut,” jelasnya.
Hingga saat ini, Ribka Tjiptaning belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait pengaduan yang ditujukan kepadanya. Pernyataan kontroversial tersebut sendiri sering dikaitkan dengan tragedi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi pada periode 1965-1966.

