JAKARTA, 17 November 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dilaporkan tengah mencium adanya potensi kerugian negara yang signifikan dalam investasi yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN telekomunikasi, Telkomsel, di perusahaan teknologi raksasa GoTo Group. Kerugian negara yang terindikasi nilainya setara dengan total dana investasi yang disuntikkan.
Informasi yang dilansir oleh Tempo menyebutkan bahwa tim penyidik di Kejaksaan Agung menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan investasi Telkomsel ke GoTo. Kejanggalan ini terutama berkaitan dengan aspek kepatutan, legalitas, dan dampak finansial yang terjadi pasca-investasi.
Nilai Investasi dan Kerugian Negara
Investasi Telkomsel di GoTo diketahui dilakukan dalam dua tahap dengan total nilai yang sangat besar. Penyidik menduga, penurunan nilai investasi (impairment) yang terjadi pada investasi tersebut, yang diakibatkan oleh fluktuasi harga saham GoTo, berpotensi dikategorikan sebagai kerugian negara.
Meskipun investasi ini dilakukan dalam skema korporasi, status Telkomsel sebagai anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (BUMN) membuat setiap kerugian yang timbul berpotensi masuk dalam kategori kerugian keuangan negara, sehingga menjadi kewenangan Kejaksaan Agung untuk mengusutnya.
Fokus Penyelidikan Kejaksaan Agung
Penyelidikan Kejagung saat ini berfokus pada beberapa aspek utama:
Prosedur Due Diligence: Apakah proses uji tuntas (due diligence)* sebelum investasi dilakukan secara cermat dan profesional.
Keputusan Korporasi: Apakah ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum oleh oknum di Telkomsel dalam menyetujui investasi dengan risiko kerugian yang besar.
Dampak Finansial: Menghitung secara pasti berapa kerugian negara yang timbul dari penurunan nilai aset atau saham tersebut.
Kejaksaan Agung sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan apakah kejanggalan investasi ini hanya merupakan kerugian bisnis biasa atau terdapat unsur pidana korupsi di dalamnya.

