Prioritas Legislasi: Usai Pengesahan KUHAP, DPR dan Pemerintah Bersiap Bahas RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah sepakat untuk memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Agenda legislasi ini akan segera bergulir setelah DPR menyelesaikan pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah lama tertunda.

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu beleid krusial yang dinanti publik dan pegiat antikorupsi. Undang-undang ini diharapkan mampu menjadi alat yang efektif untuk memiskinkan koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi lainnya.

“Setelah tuntasnya pembahasan KUHAP, kami akan segera mengagendakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah untuk membahas RUU Perampasan Aset,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman, di Gedung Parlemen, hari ini.

Menurut Supratman, Pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat untuk segera menuntaskan RUU ini demi meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Aturan ini dinilai vital karena selama ini proses pengembalian aset hasil kejahatan masih terhambat oleh regulasi yang belum memadai.

Diharapkan, RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dalam masa sidang mendatang, mengingat pentingnya undang-undang ini dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *