Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Polri Tegaskan Didasari Permintaan Resmi dari Kementerian/Lembaga

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penempatan anggota Polri yang masih aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil negara dilakukan atas dasar permintaan resmi dari instansi terkait. Penegasan ini disampaikan menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap banyaknya perwira Polri yang mengisi posisi di luar tugas kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Permana, menjelaskan bahwa penugasan tersebut bukanlah inisiatif sepihak Polri, melainkan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mengisi kekosongan jabatan atau memenuhi kebutuhan keahlian khusus.

“Setiap anggota Polri yang ditempatkan di jabatan sipil itu sudah sesuai prosedur, yaitu atas dasar permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Ini adalah mekanisme Bantuan Kendali Operasi (BKO) keahlian,” ujar Irjen Pol. Sandi, di Mabes Polri, Rabu (19/11).

Polri menekankan bahwa penempatan ini bertujuan untuk memperkuat sektor birokrasi dan keamanan nasional dengan memanfaatkan kompetensi yang dimiliki oleh perwira kepolisian. Jabatan-jabatan tersebut umumnya memerlukan keahlian di bidang penegakan hukum, intelijen, dan manajemen keamanan.

Meskipun demikian, Polri berjanji akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap penempatan tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *