Modus Baru Pengedar Upal: Tukang Cukur Diringkus Polisi Usai Jual Uang Palsu di Pasar Tradisional

JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinegara berhasil meringkus seorang pria yang berprofesi sebagai tukang cukur setelah kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp100.000 di area pasar tradisional. Modus yang tidak biasa ini menarik perhatian publik dan aparat.

Pelaku, berinisial D (45), ditangkap saat sedang mencoba melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu di Pasar Jatinegara. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan pedagang yang curiga dengan kualitas uang yang diterima.

“Tersangka D kami amankan setelah adanya laporan dari beberapa pedagang yang menjadi korban. Kami sita barang bukti berupa belasan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan alat yang diduga digunakan untuk memotong uang tersebut,” ujar Kapolsek Jatinegara, Kompol Indra Wijaya, dalam keterangan pers, Jumat (21/11).

Kompol Indra Wijaya menambahkan, pelaku memanfaatkan profesinya sebagai tukang cukur dan keramaian pasar untuk mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan barang bernilai kecil untuk mendapatkan kembalian berupa uang asli.

Atas perbuatannya, tersangka D kini dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Uang Palsu, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi mengimbau masyarakat, terutama para pedagang pasar, untuk lebih teliti dan mewaspadai peredaran uang palsu menjelang akhir tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *