KUPANG – Persidangan kasus kematian prajurit TNI AD, Prada Lucky Cheptril Saputra Namo, kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (24/11/2025). Dalam sidang tersebut, Komandan Kompi (Danki) A, Lettu Ahmad Faisal, memberikan kesaksian kunci.
Pengakuan Adanya Kekerasan Berdasarkan “Tataran” Senior
Lettu Ahmad Faisal mengakui telah melakukan tindakan mencambuk atau kekerasan terhadap Prada Lucky. Namun, ia berdalih bahwa tindakannya tersebut sesuai dengan “tataran” atau perlakuan yang pernah ia terima dari seniornya sendiri.
“Menurut kami, tindakan yang kami berikan kepada almarhum ini sesuai dengan tataran yang pernah kami alami,” ungkap Ahmad Faisal dalam persidangan.
Ia menambahkan, sebelum bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) 834 WM, senior-seniornya juga pernah melakukan tindakan “pelantasan” atau penyiksaan serupa.
Kondisi dan Luka-Luka Prada Lucky
Prada Lucky Namo, yang baru bertugas di Angkatan Darat sejak Juni 2025, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025, setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum meninggal, Prada Lucky dibawa ke rumah sakit dengan luka-luka yang tidak wajar di sekujur tubuhnya, antara lain:
Memar akibat benturan benda tumpul.
Luka sayatan.
Luka bakar yang menyerupai sundutan bara rokok pada bagian lengan dan kaki.
Ayah korban, Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, menegaskan bahwa penyebab kematian anaknya adalah penganiayaan yang dilakukan oleh para seniornya dan menuntut agar kasus tersebut diusut tuntas.
Sebagai informasi, kasus ini telah menetapkan 22 tersangka yang akan segera diadili di Pengadilan Militer.

