JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Pada saat yang sama, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara yang sama.
Keputusan penolakan ini diumumkan melalui amar putusan MA yang diunggah di situs resminya pada Senin (24/11/2025).
“JPU tolak, terdakwa tolak,” demikian bunyi amar putusan kasasi dengan nomor registrasi 10825K/PID.SUS/2025 tersebut.
Detail Vonis dan Hukuman
Kasus pencabulan ini terpisah dari kasus utama Mario Dandy, yaitu penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Vonis PN Jakarta Selatan: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah karena membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut.
Hukuman: Atas kasus pencabulan tersebut, Mario Dandy divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan. Putusan ini telah diketok pada 12 Juni 2025 dan kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah kasasi ditolak MA.
Kasus Utama: Dalam kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy telah divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi kepada David sebesar Rp25,1 miliar.
Meskipun sedang menjalani masa pidana, Mario Dandy sempat memperoleh remisi umum selama 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

