JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan eksploitasi berat yang menimpa Seni, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Temanggung, Jawa Tengah, yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menyatakan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap perlakuan tidak manusiawi yang dialami Pekerja Migran di luar negeri.
Fakta Eksploitasi dan Penyiksaan
Berdasarkan simpulan sementara hasil kerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Seni diduga telah mengalami:
Bekerja lebih dari 20 tahun.
Mengalami jam kerja berlebihan.
Tidak mendapatkan hak gaji serta istirahat yang layak.
Pelaku Penyiksaan Ditangkap: Kepolisian Malaysia telah menangkap terduga pelaku eksploitasi dan penyiksaan terhadap Seni, yaitu pasangan suami istri Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud.
Tindak Lanjut Pemerintah Indonesia
Kementerian P2MI bersama KBRI Kuala Lumpur telah mengambil langkah-langkah cepat untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban:
Nota Diplomatik: Mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas setempat agar kasus ini mendapat perhatian serius.
Bantuan Hukum: Memberikan bantuan hukum melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.
Pendampingan: Melakukan pendampingan langsung kepada korban, termasuk memfasilitasi komunikasi dengan keluarga dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk kebutuhan proses hukum dan kesehatan.
Pemantauan Proses Hukum: Pemerintah Indonesia akan terus memantau proses hukum terhadap pelaku untuk memastikan proses berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban.
Status Korban: PMI Ilegal
Menteri Mukhtarudin mengakui bahwa Seni tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) karena berangkat secara ilegal. Kondisi ini membuat negara kesulitan melakukan pemantauan kondisi dan perlindungan yang semestinya.
Meski demikian, Kementerian P2MI mengapresiasi respons cepat dari penegak hukum Malaysia yang langsung memproses laporan tersebut, menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas eksploitasi.

