TANJUNG BALAI KARIMUN – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Para PMI ilegal tersebut rencananya akan diselundupkan menuju Malaysia.
Operasi penindakan dilakukan oleh unsur Sea Rider 01 Mahesa di Perairan Pulau Pandan, Kabupaten Karimun, pada Sabtu (22/11/2025).
Kronologi Pengejaran di Laut
Awal Kejadian: Tim patroli Sea Rider 01 Mahesa melihat siluet dua unit speed boat bermesin 40 PK bergerak mencurigakan menuju Perairan Pulau Nipah.
Pengejaran: Kedua speed boat lantas berpencar untuk menghindari petugas. Tim fokus mengejar satu speed boat berwarna biru yang diduga membawa PMI nonprosedural.
Penangkapan: Setelah dikejar selama kurang lebih satu jam dan diberikan tembakan peringatan, speed boat tersebut berhasil dihentikan karena kehabisan bahan bakar.
Upaya Melarikan Diri: Enam PMI nonprosedural dan satu nahkoda (tekong) sempat melompat ke laut untuk melarikan diri, namun seluruhnya berhasil diamankan oleh Tim F1QR TNI AL.
Hasil Pemeriksaan dan Barang Bukti
Kapal diketahui berangkat dari Perairan Kampung Asam, Pulau Kundur, dengan tujuan akhir Malaysia.
Total yang diamankan adalah 6 PMI Ilegal dan 1 orang tekong.
Barang bukti yang disita berupa satu unit speed boat mesin Yamaha 40 PK.
Hasil pemeriksaan kesehatan oleh Balai Pengobatan Lanal TBK menyatakan seluruh yang diamankan dalam kondisi sehat.
Petugas juga memastikan tidak ditemukan obat terlarang berupa narkoba atau senjata tajam pada barang bukti.
Kasus TPPO ini selanjutnya telah dilimpahkan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun untuk proses lebih lanjut.
TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengamanan laut guna memutus mata rantai TPPO, sesuai perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

