JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa mengenai pajak yang berkeadilan. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat akibat kenaikan sejumlah beban perpajakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dinilai tidak adil.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan hasil penetapan fatwa tersebut dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Prinsip Utama Fatwa Pajak Berkeadilan
Fatwa MUI ini menekankan konsep keadilan dalam perpajakan, didasarkan pada analogi kewajiban zakat dalam syariat Islam:
Pajak Hanya untuk yang Mampu: Pada hakikatnya, pungutan pajak hanya boleh dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.
Standar Kemampuan: Kemampuan finansial ini, secara syariat, minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas. Standar ini dapat dijadikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Objek Pajak: Objek pajak hanya boleh dikenakan pada harta yang digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.
Pengecualian: Pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok (seperti sembako, rumah, dan bumi yang dihuni) dianggap tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak.
Rekomendasi MUI kepada Pemerintah
Berdasarkan fatwa ini, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah:
Evaluasi Aturan Perpajakan: Pemerintah diminta untuk meninjau kembali beban perpajakan, terutama pajak progresif yang dirasakan terlalu besar.
Penyesuaian dengan Kemampuan: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah wajib mengevaluasi aturan mengenai PBB, PPN, PPh, PKB, dan pajak waris, yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Optimalisasi Kekayaan Negara: Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak demi kesejahteraan masyarakat.
Peran Legislatif: Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang dinilai tidak berkeadilan, serta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
Kewajiban Masyarakat: Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah, asalkan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.
Fatwa Lain yang Ditetapkan
Selain fatwa pajak berkeadilan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lainnya:
Kedudukan rekening dormant (tidak aktif) dan perlakuan terhadapnya.
Pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut.
Status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak.
Kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

