Kasus Hukum Vadel Badjideh: Kuasa Hukum Yakin Tak Bersalah, Singgung Fakta Persidangan Dikesampingkan

JAKARTA – Kasus persetubuhan dan aborsi yang menjerat Vadel Badjideh, pacar dari putri sulung artis Nikita Mirzani, berinisial LM, terus bergulir. Setelah vonisnya diperberat di tingkat banding, pihak Vadel Badjideh kini mengajukan kasasi.

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menegaskan keyakinan kuatnya bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani tersebut.


Perjalanan Kasus dan Upaya Hukum

 

  • Vonis Awal: Vadel Badjideh awalnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas tuduhan menghamili LM dan meminta aborsi.

  • Vonis Banding Diperberat: Pihak Vadel Badjideh mengajukan banding, namun hukuman justru diperberat menjadi 12 tahun penjara.

  • Upaya Kasasi: Saat ini, Vadel Badjideh terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar hukumannya dapat diringankan.

Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan

 

Oya Abdul Malik meyakini bahwa kebenaran akan terungkap dan mengklaim bahwa fakta-fakta persidangan telah dikesampingkan dalam kasus yang menjerat personil grup dance VLADD tersebut.

“Saya selalu meyakini kebenaran itu akan menemukan jalannya bagaimanapun ditutupin,” ujar Oya Abdul Malik.

Ia menjelaskan bahwa memori banding dan kasasi yang diajukan bertujuan untuk mempertegas kembali apa yang terjadi selama persidangan, termasuk:

  • Bukti-bukti yang dihadirkan.

  • Keterangan dari saksi ahli forensik.

  • Hasil visum.

Pihak kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali putusan tersebut dengan mempertimbangkan secara cermat semua fakta dan bukti yang telah disampaikan di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *