JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat TikTokers Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM (putri Nikita Mirzani) mengalami perkembangan mengejutkan. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Vadel dari vonis awal 9 tahun menjadi 12 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar.
Menanggapi kenaikan vonis ini, tim kuasa hukum Vadel Badjideh menyatakan akan menempuh upaya hukum tertinggi, yaitu kasasi, untuk mencari keadilan.
Kenaikan Vonis di Tingkat Banding
Vonis awal yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah 9 tahun penjara. Namun, di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk meningkatkan hukuman menjadi 12 tahun penjara.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyampaikan keberatannya terhadap putusan tersebut.
Tudingan Opini Publik: Oya menuding bahwa kenaikan vonis didasari oleh opini publik, bukan semata-mata berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya terungkap dalam persidangan tingkat pertama.
Tidak Membaca Memori Banding: Ia menilai Majelis Hakim PT Jakarta tidak membaca dan menelaah memori banding yang diajukan oleh pihaknya, yang seharusnya memuat fakta-fakta persidangan secara rinci.
Bantahan Aborsi dan Penyesalan: Oya juga mengkritik narasi yang menyebut Vadel melakukan aborsi dua kali dan tidak ada penyesalan. Ia menegaskan bahwa tuduhan aborsi tidak terbukti secara sah di persidangan, dan Vadel telah meminta maaf di depan publik, yang diterima oleh anak korban.
Upaya Hukum Kasasi
Kuasa hukum telah mendaftarkan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan berharap putusan di tingkat kasasi nanti dapat objektif.
“Kalau dilihat dari putusannya yang naik, mereka hanya melihat opini publik, tidak menelaah lagi fakta-fakta persidangan yang sudah kami uraikan,” kata Oya.
Pihak Vadel Badjideh bertekad untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara lurus dan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sebenarnya.

