Eksepsi Ammar Zoni dalam Kasus Narkotika Ditolak, Proses Sidang Lanjut

JAKARTA PUSAT – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, beserta lima terdakwa lainnya.

Putusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, pada Kamis (27/11/2025).

Alasan Penolakan Eksepsi
Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi para terdakwa dengan alasan utama bahwa seluruh materi keberatan tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Dengan kata lain, keberatan yang diajukan oleh tim hukum Ammar Zoni harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses pembuktian di persidangan.

“Jadi, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Ya, mengenai kejadian perkaranya itu mesti dibuktikan dulu. Kita belum tahu apakah itu benar atau salah, kita belum tahu,” jelas Hakim.

Keputusan Majelis Hakim
Melalui putusan sela tersebut, Majelis Hakim memutuskan:

Menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) dari Terdakwa I hingga Terdakwa VI, termasuk Ammar Zoni.

Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Hakim menegaskan bahwa karena eksepsi para terdakwa sebagian besar menyangkut pokok perkara, proses pembuktian harus dilakukan dalam persidangan berikutnya.

Tahapan Sidang Selanjutnya
Setelah penolakan eksepsi, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Tahapan berikutnya yang akan dilakukan adalah pembuktian, di mana JPU akan diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, dan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa, sebelum masuk ke tahap tuntutan dan putusan akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *