BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial MR (28) di Samarinda pada Senin (24/11/2025) malam. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 933 gram.
Fakta Kunci Penangkapan
Identitas Pelaku: MR (28), kurir.
Barang Bukti: 933 gram sabu.
Modus Pengemasan: Sabu ditemukan dalam kemasan bertuliskan freeze dried durian, kemasan yang identik dengan temuan penangkapan narkoba sebelumnya di wilayah tersebut.
Nilai Jual: Diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar, dengan asumsi harga satu gram sabu sekitar Rp1,5 juta.
Penyelamatan Jiwa: Jumlah sabu yang diamankan ini diestimasi dapat menyelamatkan sekitar 9.130 jiwa.
Jaringan dan Modus Operandi
MR diketahui telah beroperasi sebagai kurir selama satu tahun dan bekerja di bawah perintah seseorang yang masih berstatus buron (DPO) berinisial DI (Bos).
Upah Kurir: Sebagai kurir, MR menerima upah senilai Rp1,5 juta setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sabu.
Cara Transaksi: Tersangka diperintahkan mengambil paket sabu yang sudah diletakkan di lokasi tertentu (system tempel) di pinggir jalan dekat semak-semak di Samarinda.
Dugaan Asal Sabu: Dari analisis awal dan kemasan yang digunakan, polisi menduga sabu tersebut berasal dari luar negeri. Namun, negara asal pastinya masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kemudian dianalisis oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim. Polisi menemukan pola bahwa kawasan Pelabuhan Samarinda kerap dijadikan lokasi transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

