JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana mempertegas aturan mengenai pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi bagi seseorang yang melakukan tindak pidana tertentu secara berulang.
Inti Aturan dan Syarat Penerapan
Tujuan: Mempertegas aturan pidana tambahan pencabutan hak profesi (sesuai Pasal 86 huruf F dalam KUHP).
Syarat Berlaku: Hukuman tambahan ini dapat dijatuhkan jika pelaku:
Melakukan tindak pidana saat menjalankan profesinya.
Belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana yang sama.
Contoh Profesi: Untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah multitafsir, diusulkan agar penjelasan pasal tersebut memuat contoh profesi yang dapat dikenakan sanksi ini, seperti jurnalis, penyiar, dan lain sebagainya.
Mekanisme Eksekusi: Pencabutan hak profesi akan dilakukan melalui putusan pengadilan yang dieksekusi sesuai mekanisme RUU KUHAP, serta harus dicatat dan diberitahukan kepada lembaga profesi terkait.
Wakil Menteri Hukum Edward O.S Hiariej menyatakan persetujuannya terhadap usulan penegasan ini, terutama untuk menambahkan penjelasan agar penguatan kepastian hukum dapat tercapai.

