BATAM – Warga kawasan Jodoh Permai, Kota Batam, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang wanita di rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penampungan Ladies Club (LC) atau pemandu lagu.
Korban dan Penemuan Jasad
Korban: Wanita bernama Dewi Putri Aprilian Dini (24), yang bekerja sebagai LC di tempat hiburan malam K2.
Waktu Penemuan: Sabtu (29/11/2025).
Lokasi: Rumah kontrakan di Jodoh Permai yang disewa oleh pasangan suami-istri berinisial W dan M, yang diduga sebagai pengelola penampungan.
Jejak Kelam Penampungan Ilegal
Ketua RT setempat mengungkapkan fakta mencengangkan mengenai rumah kontrakan tersebut:
Sewa oleh “Pengacara”: Rumah disewa oleh seseorang yang mengaku sebagai pengacara, tetapi digunakan untuk menampung para LC.
Pergantian Cepat: Pergantian penghuni sangat cepat, paling lama dua minggu, dan tanpa data identitas yang jelas.
Gangguan Warga: Warga sering terganggu oleh keributan para penghuni saat pulang subuh.
Dugaan Pembunuhan dan Upaya Menghilangkan Jejak
Sejumlah kejanggalan menguatkan dugaan pembunuhan dan upaya manipulasi:
Korban Terakhir Dilihat: Korban terakhir terlihat bersama pasangan W dan M (pengelola) pada malam sebelum jasad ditemukan.
Pemindahan Jenazah: Jenazah korban dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai agensi LC ke Rumah Sakit Elisabet Sagulung, yang letaknya sangat jauh dari tempat kejadian.
Dugaan Manipulasi: Langkah pemindahan yang jauh ini memicu dugaan kuat adanya upaya untuk memanipulasi kondisi penemuan jenazah agar peristiwa kematian tampak sebagai kasus biasa dan bukan kriminal. Sumber internal juga menyebut adanya upaya membersihkan jejak di lokasi kejadian.
Tindak Lanjut Kepolisian
Polsek Batu Ampar telah memasang garis polisi di lokasi dan tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
Fokus Penyidikan: Polisi mempercepat penyidikan untuk menelusuri motif di balik kematian tragis ini.
Pendalaman: Polisi juga akan mendalami dugaan praktik penampungan ilegal, perdagangan orang, hingga eksploitasi yang mungkin berkaitan dengan kasus tersebut.

