TAIPEI/JAKARTA – Seorang buronan Taiwan bermarga Lai (賴), yang dicari atas kasus pembunuhan, berhasil dipulangkan dari Indonesia ke Taiwan pada Sabtu (29/11/2025) setelah melarikan diri ke luar negeri selama 14 tahun.
Latar Belakang Kasus
Tindak Kejahatan: Lai terlibat dalam perkelahian massal dan penyerangan menggunakan senjata tajam di kawasan Tianmu, Taipei, pada tahun 1999, saat ia masih menjabat di geng Bamboo Union.
Vonis: Ia dijatuhi hukuman 11 tahun 2 bulan penjara pada tahun 2000 atas kasus pembunuhan tersebut.
Pelarian: Lai melarikan diri ke luar negeri pada Maret 2011 untuk menghindari hukuman. Pada Februari 2024, ia dimasukkan ke daftar buronan besar oleh Kejaksaan Agung Taiwan.
Penangkapan di Indonesia
Identitas Palsu: Selama lebih dari sepuluh tahun di Indonesia, Lai menggunakan identitas palsu dan bekerja di bidang perdagangan bahan makanan.
Kerja Sama: Biro Investigasi Kriminal (CIB) Taiwan menerima laporan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengenai seorang warga asing yang mencurigakan, yang kemudian dipastikan sebagai Lai.
Pemulangan: Melalui kerja sama erat antara pihak berwenang kedua negara, Lai berhasil ditangkap di Jakarta pada Rabu lalu dan dibawa pulang ke Taiwan pada hari Sabtu (29/11/2025).
CIB Taiwan menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung penegakan hukum lintas negara dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum asing untuk memberantas kejahatan.

