Pembunuhan Sadis di Cirebon: Komplotan Asal Lampung Habisi Ibu Rumah Tangga Asal Ciamis

CIREBON – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Eda (64), warga Ciamis, yang jasadnya ditemukan dibuang di semak-semak Jalan Pantura Bypass, Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada 7 November 2025.

Pelaku dan Motif

 

  • Pelaku: Komplotan kriminal yang berasal dari Lampung. Mereka berangkat ke Pulau Jawa untuk mencari sasaran pencurian di berbagai wilayah.

  • Tersangka Ditangkap: Dua tersangka berinisial E (40) dan DP (27) telah dibekuk.

  • DPO: Satu pelaku berinisial FN masih buron (DPO).

  • Motive: Perampokan dan Pencurian (pasal 365 KUHP).

Kronologi Kejahatan

 

  1. Awal Perjalanan: Sekitar 27 Oktober 2025, para tersangka merencanakan aksi pencurian dan bergerak dari Lampung menuju sejumlah kota di Jawa.

  2. Perekrutan Korban: Pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku melintas di Ciamis dan melihat korban (Eda) sedang menunggu di pinggir jalan hendak berangkat pengajian.

  3. Aksi Kejam: Pelaku menawarkan tumpangan. Setelah korban masuk ke mobil, pelaku membekap korban dan memaksanya menenggak minuman keras jenis ciu yang sudah disiapkan.

  4. Kematian: Korban mengalami kejang-kejang, tidak sadarkan diri, dan akhirnya meninggal di dalam mobil.

  5. Pembuangan Jasad: Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil perhiasan korban, lalu membawa jenazahnya ke Cirebon dan membuangnya di semak-semak Arjawinangun.

Ancaman Hukuman

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Pasal 365 Ayat 3 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian), Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara. Salah satu tersangka diketahui pernah melakukan aksi serupa di Magelang, namun korbannya selamat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *