Bogor – Polresta Bogor Kota menggagalkan produksi mie dan pangsit berbahan berbahaya di sebuah rumah di Perumahan PKPN, Kedung Halang, Bogor Utara, Sabtu (29/11/2025). Dua pelaku, I.P. (24) dan R.A.S. (18), ditangkap setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa dari lokasi ditemukan puluhan karung bahan baku serta ember berisi soda bubuk, tawas, benzoat, dan potasium yang digunakan dalam pembuatan mie dan pangsit. Produk tersebut dijual ke sejumlah pasar di Kota dan Kabupaten Bogor.
Pelaku diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini selama dua tahun dengan mencampurkan bahan tambahan pangan berbahaya untuk membuat produk lebih awet. Polisi menegaskan praktik ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepolisian mengimbau masyarakat lebih berhati-hati memilih produk makanan dan memastikan izin edar. Kedua pelaku dijerat Pasal 136 jo Pasal 75 UU Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. Pemerintah daerah dan kepolisian berkomitmen memperketat pengawasan makanan ilegal demi melindungi konsumen.

