Klarifikasi Toba Pulp Lestari (TPL) Terkait Tuduhan Biang Kerok Banjir Sumatera

JAKARTA – PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya secara resmi membantah tuduhan yang menyebut operasional mereka sebagai penyebab utama banjir dahsyat di Sumatera, yang per Senin (1/12) telah menewaskan 604 orang. Bantahan ini disampaikan melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 1 Desember 2025.

Poin-Poin Klarifikasi Toba Pulp Lestari

  • Bantahan Tegas: Corporate Secretary Anwar Lawden dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional perusahaan menjadi pemicu bencana ekologi (banjir) di Sumatera.

  • Kepatuhan Operasional:

    • Perusahaan menyatakan menjalankan operasional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan terdokumentasi.

    • Kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.

  • Kawasan Konservasi: Dari total areal 167.912 Ha, TPL hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sedangkan sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

  • Hasil Audit KLHK: Audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022-2023 menyatakan bahwa TPL taat mematuhi seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan maupun sosial.

  • Tuduhan Deforestasi: Terkait tuduhan deforestasi, TPL menegaskan bahwa pemanenan dan penanaman kembali dilakukan di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah.

  • Keterbukaan: TPL menyatakan tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab, namun mengharapkan informasi publik didasarkan pada data yang akurat dan terverifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *