MEDAN – Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum menetapkan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) sebagai Bencana Nasional, meskipun desakan dari DPR, DPD, dan sejumlah pihak lain kian menguat.
Alasan utama yang dikemukakan oleh Istana dan sejumlah pejabat, termasuk Ketua MPR Ahmad Muzani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, adalah terkait “hitung-hitungan” penanganan teknis di lapangan:
1. Penanganan Sudah Berskala Nasional
Pemerintah berdalih bahwa penetapan status Bencana Nasional secara formal tidak terlalu diperlukan karena seluruh kekuatan dan sumber daya nasional sudah dikerahkan secara penuh.
Pengerahan Sumber Daya: Seluruh kekuatan nasional, termasuk TNI, BNPB, dan anggaran dari pemerintah pusat, sudah turun ke lapangan. Statusnya secara praktis sudah menjadi prioritas nasional.
Pertanyaan Kritis: Seperti yang disampaikan Tito Karnavian, “Apa bedanya kalau status itu? Perlakukan full sudah nasional, semua kekuatan nasional sudah turun.” Hal ini menyiratkan bahwa penanganan di lapangan sudah maksimal, dan perubahan status tidak akan mengubah tingkat pengerahan bantuan yang ada.
2. Fokus pada Kecepatan dan Efisiensi Anggaran
Presiden Prabowo menginstruksikan agar penanganan bencana ditangani secara nasional dan menjadi prioritas nasional, dengan fokus pada pemulihan cepat infrastruktur dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Prioritas Pemulihan: Perintah utama adalah perbaikan infrastruktur yang terdampak, seperti jalan, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat sasaran.
Pemantauan Berkelanjutan: Presiden menyatakan bahwa pemerintah akan terus memonitor situasi sebelum memutuskan perubahan status.
3. Bencana Masih Berskala Daerah
Secara ketentuan hukum kebencanaan, meskipun dampak bencana ini sangat besar, pemerintah menilai status darurat bencana daerah (Provinsi/Kabupaten) sudah cukup untuk memimpin penanganan, dengan pemerintah pusat berfungsi sebagai pendukung penuh dan penyedia dana darurat.

