Ancaman Putus Sekolah Jadi Modus, Ayah Kandung di Gresik Cabuli Putrinya Sendiri

GRESIK – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap putrinya sendiri di Gresik, Jawa Timur, memicu kemarahan publik. Pelaku berinisial S (45) ditangkap setelah dilaporkan mencabuli korban yang masih di bawah umur dengan modus ancaman tidak akan membiayai pendidikannya.

Peristiwa bejat ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perlakuan ayahnya kepada kerabat dekat. Tindakan pelaku yang menggunakan ancaman untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya dianggap sangat keji.

“Pelaku S telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Modus yang digunakan adalah ancaman, di mana pelaku mengancam korban tidak akan diberikan biaya sekolah dan kebutuhan hidup jika menolak,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gresik, AKP Iwan Setiawan, di Mapolres Gresik.

Polisi menyatakan perbuatan ini diduga dilakukan berulang kali di rumah mereka sendiri. Kasus ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat dan lembaga perlindungan anak yang menuntut hukuman maksimal bagi pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun. Kepolisian memastikan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban melalui unit PPA dan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *