Balita di Luwu Sulsel Tewas Dianiaya Pacar Ibunya

LUWU, SULSEL – Kepolisian Resor (Polres) Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus seorang pria berinisial R (28), yang diduga kuat menganiaya anak kekasihnya yang masih balita hingga tewas. Korban, yang berusia 2 tahun 9 bulan, meninggal setelah mengalami kekerasan di rumah ibunya di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, pada Kamis malam (21/11/2025).

Kronologi Penganiayaan dan Penemuan Korban

 

  • Kejadian: Penganiayaan terjadi saat ibu korban menitipkan anaknya kepada pelaku, yang merupakan kekasihnya, karena sang ibu sedang bekerja.

  • Kabar Kematian: Ibu korban menerima pesan dari pelaku yang mengabarkan bahwa bayinya pingsan. Ketika dibawa ke RS Hikmah, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

  • Penangkapan Pelaku: Piket Reskrim Polres Luwu segera bergerak menuju lokasi kejadian pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Polisi langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengamankan terduga pelaku R.

Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman

 

Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal:

  • Pengakuan Kekerasan: Terduga pelaku R mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban di rumah kontrakannya.

  • Alat yang Digunakan: Pelaku menggunakan gagang sapu ijuk dan balok kayu dalam aksinya.

  • Kekerasan Berulang: Informasi dari ibu korban menguatkan dugaan bahwa tindak kekerasan terhadap korban sudah sering terjadi sebelumnya.

Ancaman Hukuman: Terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Luwu dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP serta Pasal 76 C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan komitmen Polres Luwu dalam melindungi anak dan perempuan, serta memastikan pelaku akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku. Pihak penyidik juga akan segera melakukan pemeriksaan autopsi terhadap jenazah korban untuk kelengkapan berkas perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *