Buronan Pembunuhan Taiwan Dipulangkan dari Indonesia Setelah 14 Tahun Buro

TAIPEI/JAKARTA – Seorang buronan Taiwan bermarga Lai (賴), yang dicari atas kasus pembunuhan, berhasil dipulangkan dari Indonesia ke Taiwan pada Sabtu (29/11/2025) setelah melarikan diri ke luar negeri selama 14 tahun.

Latar Belakang Kasus

 

  • Tindak Kejahatan: Lai terlibat dalam perkelahian massal dan penyerangan menggunakan senjata tajam di kawasan Tianmu, Taipei, pada tahun 1999, saat ia masih menjabat di geng Bamboo Union.

  • Vonis: Ia dijatuhi hukuman 11 tahun 2 bulan penjara pada tahun 2000 atas kasus pembunuhan tersebut.

  • Pelarian: Lai melarikan diri ke luar negeri pada Maret 2011 untuk menghindari hukuman. Pada Februari 2024, ia dimasukkan ke daftar buronan besar oleh Kejaksaan Agung Taiwan.

Penangkapan di Indonesia

 

  • Identitas Palsu: Selama lebih dari sepuluh tahun di Indonesia, Lai menggunakan identitas palsu dan bekerja di bidang perdagangan bahan makanan.

  • Kerja Sama: Biro Investigasi Kriminal (CIB) Taiwan menerima laporan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengenai seorang warga asing yang mencurigakan, yang kemudian dipastikan sebagai Lai.

  • Pemulangan: Melalui kerja sama erat antara pihak berwenang kedua negara, Lai berhasil ditangkap di Jakarta pada Rabu lalu dan dibawa pulang ke Taiwan pada hari Sabtu (29/11/2025).

CIB Taiwan menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung penegakan hukum lintas negara dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum asing untuk memberantas kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *