SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) melalui Wakil Ketua Komisi E, Jairi Irawan, mengusulkan adanya penyusunan norma baru yang mengatur batasan hubungan antara guru dan murid. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran para guru di Jatim yang kerap merasa was-was dan terancam dilaporkan secara hukum saat memberikan teguran atau konsekuensi edukatif kepada siswa.
Dorongan Aturan Jelas untuk Mencegah Kriminalisasi
Komisi E, yang membidangi sektor pendidikan, telah menerima banyak keluhan dari para guru mengenai adanya ancaman kriminalisasi.
Kekhawatiran Guru: Jairi Irawan menyatakan bahwa guru membutuhkan aturan yang lebih jelas agar mereka merasa aman dalam menjalankan tugas mendidik dan tidak “dikit-dikit dikriminalisasi.”
Tujuan Norma Baru: Norma baru ini diharapkan dapat menetapkan batasan-batasan yang jelas mengenai tindakan yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan dalam hubungan guru dan murid.
Sinergi Antar Lembaga: Ia menekankan bahwa penyusunan norma ini harus melibatkan kesepahaman dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Memperkuat Peran Orang Tua dan Komite Sekolah
Selain menyusun norma baru, Jairi Irawan yang juga merupakan politisi dari Partai Golkar dan mantan guru ini, menyoroti pentingnya peran orang tua dan komite sekolah dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat.
Pentingnya Parenting: Orang tua tidak boleh sepenuhnya menyerahkan pendidikan karakter siswa kepada pihak sekolah.
Fasilitasi Komite: Jika norma baru telah disepakati, Komite Sekolah harus aktif memfasilitasi hubungan antara guru dan murid serta orang tua, demi terjalinnya hubungan yang lebih baik dan untuk menghindari konflik hukum.
Usulan ini disampaikan dalam rangka Hari Guru Nasional (HGN) sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pendidik, sehingga mereka dapat berfokus pada kewajiban mengajar tanpa perlu merasa was-was terhadap laporan hukum.

