Dua Pekerja Migran Indonesia Tewas dalam Kebakaran Besar di Hong Kong

HONG KONG – Tragedi kebakaran besar melanda gedung komplek perumahan bersubsidi Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, pada Rabu (26/11/2025) pukul 16.44 waktu setempat. Insiden ini merenggut total 13 nyawa dan melukai 15 orang, termasuk enam Warga Negara Indonesia (WNI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengonfirmasi bahwa dari enam WNI yang terdampak, dua di antaranya meninggal dunia.

Identitas dan Kondisi Korban WNI

 

Korban tewas dalam insiden tersebut adalah:

  1. Novita (Meninggal dunia), jenazah dibawa ke Alice Ho Miu Ling Nethersole Hospital.

  2. Erawati (Meninggal dunia), ditemukan di lokasi kejadian.

Sementara itu, empat WNI/PMI lainnya dilaporkan selamat dengan kondisi sebagai berikut:

  • Kholifah Saefudin: Sedang dirawat di North District Hospital.

  • Erna Mayang Sari: Selamat, dievakuasi ke rumah kerabat majikan di Shatin.

  • Arik Sugiarti: Selamat, berada di tempat penampungan darurat Pemerintah Hong Kong (shelter).

  • Puspita: Selamat, berada di tempat penampungan darurat Pemerintah Hong Kong (shelter).

Menteri P2MI, Mukhtarudin, menyatakan duka cita mendalam dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak para PMI terpenuhi, baik yang selamat maupun keluarga korban meninggal dunia.

Tindakan Pemerintah dan Kendala BPJS Ketenagakerjaan

 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian P2MI dan KJRI Hong Kong bergerak cepat dengan:

  • Mengirim tim pelindungan PMI khusus ke Hong Kong untuk mengurus identifikasi resmi, dokumen, dan repatriasi jenazah kedua korban.

  • KJRI Hong Kong memberikan pendampingan konsuler penuh dan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban yang selamat.

Namun, Kementerian P2MI bersama BPJS Ketenagakerjaan menemukan kendala. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa dua PMI yang meninggal dunia, Novita dan Erawati, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada data paspor, nama, dan tanggal lahir yang telah diverifikasi.

Tindakan Hukum Otoritas Hong Kong

 

Terkait penyebab kebakaran, otoritas Hong Kong telah menahan tiga orang, terdiri dari dua direktur dan seorang konsultan perusahaan konstruksi, terkait dugaan kelalaian. Investigasi fokus pada dugaan keterlambatan evakuasi serta temuan penggunaan material bangunan yang mudah terbakar yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan.

Posko bantuan dan layanan konseling juga dibuka oleh relawan dan komunitas Indonesia di Hong Kong untuk membantu pemulihan psikologis korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *