Era Baru Hukum Banten: Pelaku Kriminal Ringan Dihukum Kerja Sosial Mulai 2026

BANTEN – Provinsi Banten akan menerapkan sistem pemidanaan baru yang lebih restoratif dan humanis bagi pelaku tindak pidana ringan mulai 1 Januari 2026. Berdasarkan sistem ini, pelaku kejahatan ringan akan menjalani hukuman kerja sosial alih-alih dipenjara.

Komitmen ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-provinsi.

Implementasi KUHP Terbaru

  • Pemicu Perubahan: Kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan efektif berlaku pada 1 Januari 2026.

  • Dukungan Daerah: Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan pentingnya sinergi antara Pemprov, Pemkot, dan Pemkab agar aturan baru ini dapat diimplementasikan secara efektif. Pidana kerja sosial tetap merupakan putusan resmi pengadilan.

Bentuk Hukuman Kerja Sosial

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna, menekankan bahwa pelaksanaan pidana alternatif ini sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah, karena Kejaksaan tidak dapat bekerja sendiri.

  • Bentuk Kerja Sosial: Bentuk kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, contohnya membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum.

  • Durasi: Durasi pelaksanaan hukuman kerja sosial akan ditentukan oleh putusan pengadilan.

  • Tujuan: Dengan MoU ini, Banten mematangkan persiapan menuju sistem peradilan yang memungkinkan pelaku kejahatan ringan memberikan kontribusi langsung dan bermanfaat kepada masyarakat, serta menghindari penumpukan di lembaga pemasyarakatan.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, yang turut hadir dalam penandatanganan, menyatakan kesiapan penuh Kabupaten Tangerang untuk mendukung pelaksanaan sistem pemidanaan baru ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *