Fakta Mengejutkan Kasus Pencurian Dana Desa Rp 388 Juta di Tapandullu

MAMUJU – Kasus hilangnya Dana Desa (DD) Tapandullu, Mamuju, Sulawesi Barat, yang mencapai Rp 388 juta telah terungkap secara terang benderang setelah Polda Sulbar berhasil menangkap pelaku. Pengungkapan ini sekaligus menjawab tudingan publik terhadap mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Tapandullu, Jumardin.

Kuasa hukum Jumardin, Hasri Jack, menegaskan bahwa kliennya adalah korban murni dan ‘clean and clear’ dari segala tudingan keterlibatan.


Identitas dan Modus Pelaku

 

Fakta yang mengejutkan publik adalah identitas pelaku yang tertangkap:

  • Identitas Pelaku: Pelaku berinisial AH (40), yang merupakan mantan pimpinan cabang (Pinca) bank di Mamuju.

  • Modus Operandi: Pelaku diduga memiliki keahlian dalam mengintai nasabah di Bank Sulselbar dan membobol mobil korban (Jumardin) untuk mengambil uang tunai Rp388 juta.

Klarifikasi Status Pj Kades Jumardin

 

  • Status Korban: Hasri Jack menegaskan bahwa Jumardin adalah korban dan pelapor dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 Juni 2025 lalu.

  • Bukan Kelalaian: Kuasa hukum juga membantah adanya unsur kelalaian dari kliennya. Saat kejadian, mobil yang digunakan Jumardin dalam posisi terkunci, alarm sempat berbunyi, dan ia sedang dalam perjalanan tugas, bukan dalam kondisi lalai atau tertidur.

  • Kondisi Force Majeure: Kuasa hukum menyebut kondisi yang dialami Jumardin sebagai force majeure (keadaan kahar) atau musibah, mengingat sistem pencairan Dana Desa saat itu masih manual (dicairkan tunai di bank dan dibawa langsung oleh kepala desa).

Dana Desa yang dicuri tersebut seyogianya diperuntukkan bagi pembayaran gaji aparatur desa dan bansos masyarakat. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memulihkan nama baik Jumardin dan keluarganya dari persepsi negatif publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *