LAMPUNG – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus laporan palsu perampokan yang melibatkan seorang sopir truk. Motif di balik rekayasa kejadian tersebut terungkap miris: sopir tersebut kehabisan uang operasional perjalanan karena dipakai untuk bermain judi online.
Sopir berinisial H (40), yang berasal dari Jakarta, awalnya melapor kepada polisi bahwa ia menjadi korban perampokan bersenjata di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) dan kehilangan uang tunai sebesar Rp5 juta yang seharusnya digunakan untuk biaya jalan dan logistik.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan ditemukan banyak kejanggalan pada keterangan pelapor, tersangka H akhirnya mengakui bahwa laporan perampokan yang ia buat adalah palsu. Uang yang dilaporkan hilang ternyata telah habis digunakan untuk bertaruh di situs judi online,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yudi Chandra, dalam konferensi pers, Jumat (21/11).
AKBP Yudi Chandra menekankan bahwa kasus ini menambah bukti nyata dampak destruktif dari judi online yang tidak hanya menghancurkan finansial, tetapi juga mendorong individu melakukan tindak kriminal, termasuk membuat laporan palsu yang merugikan aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya merekayasa tindak pidana dan membuat laporan palsu, tersangka H kini dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dan terancam hukuman penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring.

