Hakim Heru Hanindyo, Pembebas Ronald Tannur, Ajukan Kasasi atas Vonis Suap

JAKARTA – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi ini terkait dengan kasus suap penanganan perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang berujung pada vonis bebas.

Status Kasus dan Vonis Sebelumnya

 

  • Nomor Perkara: Permohonan kasasi ini tercatat dengan nomor 10230 K/PID.SUS/2025 dan saat ini masih dalam pemeriksaan majelis hakim MA.

  • Vonis Pengadilan Tinggi: Sebelumnya, Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, vonis yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    • Ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

    • Heru terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebesar Rp 4,6 miliar.

  • Pihak yang Mengajukan Kasasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi bersamaan dengan Heru.

Perbedaan Nasib dengan Hakim Lain

 

Heru Hanindyo menjadi salah satu dari empat hakim yang tersandung kasus suap ini.

  • Hakim Lain Inkracht: Majelis hakim pembebas Ronald Tannur lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, serta eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, telah menerima hukuman mereka karena tidak mengajukan banding, sehingga putusan mereka telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    • Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara (terbukti menerima suap Rp 21,9 miliar).

    • Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis 7 tahun penjara.

Para majelis hakim yang akan memeriksa perkara kasasi Heru antara lain Yohanes Priyana (ketua), Arizon Mega Jaya, dan Noor Edi Yono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *