JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan hak rehabilitasi hukum kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Keputusan ini bertujuan untuk memulihkan hak-haknya.
Latar Belakang Kasus dan Vonis
Ira Puspadewi, bersama beberapa jajaran di ASDP lainnya, sempat terseret dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Vonis Awal: Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dukungan Publik dan Pakar: Kasus ini menarik perhatian publik, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang sempat geram karena menilai tidak ada niat jahat (mens rea) dan kerugian negara dalam kasus tersebut, tetapi Ira tetap dihukum.
Proses Pemberian Rehabilitasi Hukum
Pemberian hak rehabilitasi ini melewati serangkaian mekanisme resmi:
Aspirasi Publik: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Kementerian Hukum (Kemenkumham) menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait kasus-kasus yang dinilai bermasalah, termasuk kasus Ira Puspadewi.
Kajian Mendalam: Pihak Istana, melalui Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg), melakukan kajian mendalam dari berbagai sisi, termasuk pendapat dari pakar-pakar hukum.
Rapat Terbatas Presiden: Atas usulan dari DPR dan kajian dari Menteri Hukum, surat dikirimkan kepada Presiden Prabowo untuk menggunakan hak rehabilitasi beliau.
Keputusan Resmi: Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan dan membubuhkan tanda tangan. Keputusan ini diumumkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Selasa (25/11/2025).
Pemberian rehabilitasi hukum ini menandakan pemulihan hak-hak Ira Puspadewi yang sebelumnya dicabut atau dibatasi akibat vonis hukum.

