Kanwil KemenHAM Sumbar Soroti Dua RPHD Padang Pariaman, Mendesak Penyelarasan dengan HAM dan Zaman

PADANG PARIAMAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengadakan rapat pembahasan dua Rancangan Produk Hukum Daerah (RPHD). Kedua RPHD ini dinilai mendesak untuk diperkuat dan disesuaikan, tidak hanya dengan dinamika regulasi nasional tetapi juga dengan perkembangan zaman dan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

Rapat tersebut diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan Kab. Padang Pariaman, Selasa (25/11/2025).

Dua RPHD yang Dibahas

 

Pembahasan difokuskan pada dua Rancangan Produk Hukum Daerah berikut:

  1. Rancangan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

  2. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Penekanan dari KemenHAM Sumbar

 

Kabid Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Sumbar-Riau, Fakhrul Rozi (mewakili Kakanwil Dewi Nofyenti), menegaskan pentingnya regulasi daerah yang adaptif dan memenuhi prinsip-prinsip HAM.

  • Adaptif terhadap Nasional: Produk hukum daerah tidak boleh tertinggal dari perkembangan kebijakan nasional.

  • Prinsip HAM: Dalam pembentukan peraturan, harus dipertimbangkan 11 hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta 19 hak sipil dan politik.

  • Tepat Guna: Penyusunan RPHD harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat daerah, sehingga efektivitas pelaksanaannya tidak melemah karena aturan yang tidak kontekstual.

Masukan untuk RPHD Ketertiban Umum

 

Terkait Rancangan Ketertiban Umum, Kepala Bagian Hukum Kab. Padang Pariaman, Riki Zakaria, menekankan perlunya kejelasan pasal mengenai sistem hukum pidana dan administrasi dalam ranperda.

Sementara itu, Kasat Pol PP Padang Pariaman, Rifki Monrizal, merekomendasikan:

  • Pembaruan Aturan: Perubahan dan penambahan aturan sangat diperlukan untuk mencegah dekadensi moral dan meningkatnya permasalahan sosial yang merusak moralitas generasi muda.

  • Sanksi Jelas: Direkomendasikan adanya sanksi administratif dan sanksi denda bagi pelanggar sesuai klasifikasinya.

  • Penyatuan Perda: Ia mengusulkan menyatukan empat Perda lama ke dalam satu perda baru untuk mencabut aturan yang tumpang tindih atau tidak relevan.

Perspektif HAM dalam RPHD Lingkungan Hidup

 

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kharisma Arrasuli, memberikan masukan mengenai RPHD Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

  • Pemenuhan Hak Dasar: Perlindungan lingkungan adalah bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara, seperti Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945).

  • Pergeseran Paradigma: Ranperda harus bergeser dari sekadar “mengelola alam” menjadi “melindungi hak hidup manusia dan alam secara berkeadilan,” menjadikannya instrumen hukum yang progresif dan berperspektif HAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *