Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel Hellyana: Tim Hukum Minta Hakim Beri Keadilan

PANGKALPINANG – Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah menggelar sidang kedua terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Babel. Tim penasihat hukum Hellyana secara tegas membantah dakwaan JPU dan meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.


Poin Utama Eksepsi (Keberatan)

 

Penasihat hukum Hellyana, Andi Kusuma, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya adalah murni masalah perdata, bukan pidana, dan menduga adanya pemaksaan ranah hukum.

  1. Murni Perdata (Hutang Piutang): Menurut Andi Kusuma, inti perkara ini adalah hutang piutang antara Hellyana dengan pemilik hotel. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan saksi Adelia (pelapor).

  2. Dakwaan Cacat Hukum: Tim hukum menilai dakwaan JPU memiliki banyak kejanggalan dan cacat hukum. Mereka menyoroti perhitungan yang tidak jelas dan terkesan ‘kabur’, termasuk perbedaan tanggal pemesanan (2023) dengan check-in (2024).

  3. Dakwaan Dipaksakan: Andi Kusuma menyatakan kekhawatiran bahwa perkara yang jelas-jelas ranah perdata dipaksakan ke ranah pidana.

Permintaan Atensi kepada Presiden dan Kapolri

 

Dalam pembacaan eksepsinya, tim penasihat hukum bahkan secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk memberikan atensi khusus pada kasus di Provinsi Babel ini.

“Mudah-mudahan reformasi Polri bisa dimulai dari Bangka Belitung, bagaimana dengan masyarakat kecil, yang jelas-jelas rana perdata tapi dipaksakan ke rana hukum pidana,” tegas Andi Kusuma.

Hellyana sendiri, setelah sidang, mengaku pelapor, Adelia, sempat meminjam sejumlah uang untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya sekolah anak, dan sempat menyewa rumah tanpa bayar.

Tim hukum berharap keadilan dapat ditegakkan melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *