Kasus Korupsi NPCI Bekasi: Dua Tersangka Penggelapan Dana Hibah Atlet Disabilitas Rp7,11 Miliar Ditangkap

BEKASI – Kepolisian Resor Kota Bekasi (Polres Metro Bekasi) telah menangkap dua tersangka yang diduga melakukan penggelapan dana hibah yang diperuntukkan bagi atlet disabilitas yang tergabung dalam National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) pada tahun 2024.

Poin-Poin Utama Kasus

  • Dana Awal: Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp12 miliar.

  • Kerugian Negara: Kedua tersangka diduga menyelewengkan dana hibah hingga mencapai Rp7,11 miliar.

  • Identitas dan Peran Tersangka:

    1. KD: Diduga menggunakan Rp2 miliar dana hibah untuk keperluan kampanye saat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

    2. NY: Diduga menggunakan Rp1,79 miliar dana hibah untuk uang muka pembelian dua unit mobil baru Toyota Innova Zenix, menggunakan nama orang lain (nominee) untuk menyamarkan kepemilikan.

  • Modus Operandi: Untuk menutupi penyalahgunaan dana pribadi tersebut, kedua tersangka diduga membuat kegiatan fiktif, mulai dari seleksi cabang olahraga, perjalanan dinas, hingga belanja fiktif alat-alat olahraga dan kesekretariatan.

  • Barang Bukti: Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen resmi, proposal pencairan dana, laporan pertanggungjawaban fiktif, mutasi rekening, perjanjian kredit, dan uang tunai Rp400 juta.

Kasus ini disidik berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara mulai dari satu hingga 20 tahun. Polres Metro Bekasi berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *