PAGARALAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam bersama Pemerintah Kota Pagar Alam, yang diwakili oleh Walikota Ludi Oliansah, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode September 2024 hingga September 2025.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen nyata dalam memutus rantai peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari tindak kriminal.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, DR. Ira Febrina SH M. Si, mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan nilainya mencapai kurang lebih Rp1 miliar.
“Dengan pemusnahan ini, sekitar kurang lebih 1 juta jiwa bisa terselamatkan dari ancaman narkoba,” ujar DR. Ira Febrina.
Berikut rincian barang bukti utama yang dimusnahkan:
| Kategori Perkara | Rincian Barang Bukti Utama |
| 53 Perkara Narkotika | – Sabu-sabu: 724,128 gram |
| – Ganja: 8.841,462 gram | |
| – Inex: 21 butir | |
| – Handphone: 21 unit | |
| 16 Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda) | – Senjata Tajam (Sajam): 6 buah |
| 24 Perkara KAMNEGTIBUN (Keamanan dan Ketertiban Umum) | – Senjata Tajam (Sajam): 9 buah |
Imbauan Pemerintah
Walikota Pagar Alam, Ludi Oliansah, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejari. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba yang terus beradaptasi dengan berbagai modus.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan pemerintah saja, harus bersama-sama,” tegasnya, seraya berharap pemusnahan ini menjadi momentum untuk terus menurunkan peredaran gelap narkoba di Pagar Alam.

