AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 22 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilakukan di halaman Kantor Kejari KKT pada Selasa (25/11/2025).
Pemusnahan ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti hasil tindak pidana.
Jenis dan Asal Perkara
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, antara lain:
Narkotika: Perkara narkotika (seperti sabu dan ganja) dan obat-obatan ilegal.
Kejahatan Kesusilaan: Kasus pencabulan.
Kekerasan: Kasus pembunuhan dan kekerasan.
Lain-lain: Perjudian dan penyalahgunaan BBM ilegal.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Pakaian yang terkait dengan perkara tindak pidana.
Obat-obatan ilegal sebanyak 31 jenis.
Narkotika: Tiga linting ganja dan 0,5 gram sabu.
Bahan Bakar Minyak (BBM).
Berbagai barang bukti lainnya dari masing-masing perkara.
Pejabat yang Hadir
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh pejabat dan unsur penegak hukum terkait, termasuk:
Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Adi Imanuel Palebangan.
Asisten Pemulihan Aset dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi Maluku, Devi Freddy Muskitta.
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Saumlaki, I Made Bima Cahyadi.
Wakapolres KKT, Kompol Wilhelmus B. Minanlarat.
Penyidik PNS Loka Pengawas Obat dan Makanan KKT, Indah Alfiani.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memastikan bahwa barang bukti tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.

