JAKARTA – PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya secara resmi membantah tuduhan yang menyebut operasional mereka sebagai penyebab utama banjir dahsyat di Sumatera, yang per Senin (1/12) telah menewaskan 604 orang. Bantahan ini disampaikan melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 1 Desember 2025.
Poin-Poin Klarifikasi Toba Pulp Lestari
Bantahan Tegas: Corporate Secretary Anwar Lawden dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional perusahaan menjadi pemicu bencana ekologi (banjir) di Sumatera.
Kepatuhan Operasional:
Perusahaan menyatakan menjalankan operasional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan terdokumentasi.
Kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.
Kawasan Konservasi: Dari total areal 167.912 Ha, TPL hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sedangkan sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Hasil Audit KLHK: Audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022-2023 menyatakan bahwa TPL taat mematuhi seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan maupun sosial.
Tuduhan Deforestasi: Terkait tuduhan deforestasi, TPL menegaskan bahwa pemanenan dan penanaman kembali dilakukan di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah.
Keterbukaan: TPL menyatakan tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab, namun mengharapkan informasi publik didasarkan pada data yang akurat dan terverifikasi.

