Komnas HAM Periksa Muchdi Purwoprandjono Terkait Kasus Pembunuhan Munir

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memanggil dan memeriksa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr, terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Jumat (21/11/2025).

Poin-Poin Utama Pemeriksaan

 

  • Konfirmasi Pemeriksaan: Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Komandan Kopassus tersebut.

  • Materi Dirahasiakan: Meskipun demikian, Anis menolak untuk menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan yang digali dari Muchdi Pr.

Latar Belakang Muchdi Pr dalam Kasus Munir

 

Kasus pembunuhan Munir menjadi sorotan tajam karena melibatkan dugaan pejabat tinggi intelijen. Muchdi Pr sendiri pernah memiliki keterkaitan hukum dalam kasus ini:

  • Status Tersangka: Pada tahun 2008, Muchdi Pr sempat menjadi tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  • Dakwaan: Ia didakwa atas tuduhan pembunuhan berencana atau turut serta melakukan pembunuhan terhadap Munir.

  • Putusan: Meskipun awalnya banyak saksi yang memberikan keterangan memberatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para saksi kemudian mencabut keterangannya di persidangan. Akibatnya, Majelis Hakim membebaskan Muchdi dari semua dakwaan karena dianggap tidak terdapat cukup bukti yang mengaitkan dirinya dengan pembunuhan tersebut.

Perkembangan Penyelidikan Komnas HAM

 

Komnas HAM terus melanjutkan penyelidikan kasus Munir. Pada tahun 2024, tim penyelidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen penting dari berbagai pihak, termasuk:

  • Putusan pengadilan.

  • Dokumen dari organisasi masyarakat sipil.

  • Laporan dari Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Kematian Munir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *