KPK Dalami Kasus Korupsi Lahan Whoosh, Duga Ada Skema Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kelanjutan penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Kasus ini semakin rumit setelah tim penyidik KPK menemukan indikasi modus operandi yang sangat merugikan keuangan negara, yaitu adanya dugaan tanah yang statusnya merupakan aset negara dijual kembali kepada pihak negara dengan nilai yang telah di-mark up.

Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa skema ini terjadi melalui manipulasi status kepemilikan dan dokumen administrasi pertanahan. Kelompok mafia tanah, yang berkolusi dengan oknum pejabat di BUMN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), diduga mengubah status tanah negara menjadi hak milik pribadi atau perusahaan. Setelah statusnya diubah, tanah tersebut kemudian dijual kepada konsorsium proyek Whoosh dengan harga yang jauh lebih tinggi dari nilai pasar atau nilai seharusnya. Praktik culas ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai ratusan miliar rupiah.

Saat ini, KPK terus memeriksa saksi-saksi kunci dari berbagai unsur, termasuk pejabat di lingkungan BUMN yang terlibat dalam proyek Whoosh, mantan pejabat BPN, dan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Penyelidikan ini berfokus pada pembuktian unsur pidana dan menghitung total kerugian negara secara pasti. KPK berkomitmen untuk membongkar tuntas praktik korupsi di proyek strategis nasional ini, yang tidak hanya menghambat pembangunan tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek infrastruktur besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *