JAKARTA PUSAT – Kuasa hukum aktor Ammar Zoni, Jon Mathias, masih berjuang keras untuk memastikan kliennya dapat menghadiri sidang secara langsung (tatap muka/offline) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perjuangan ini menemui kendala meskipun majelis hakim sebelumnya telah mengabulkan permohonan tersebut.
Poin-Poin Utama Perjuangan Kuasa Hukum
Perintah Hakim Diabaikan: Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya telah mengeluarkan penetapan yang mewajibkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dari Lapas Nusakambangan ke ruang sidang PN Jakpus pada agenda pemeriksaan saksi. Namun, pada sidang yang dijadwalkan Kamis (4/12/2025), Ammar Zoni tidak dapat dihadirkan.
Alasan Penolakan Ditjen Pas: JPU membacakan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang menolak permohonan pemindahan Ammar Zoni. Alasan utama penolakan adalah pertimbangan keamanan (mengingat Ammar Zoni berstatus high-risk di Lapas Nusakambangan) dan merujuk pada nota kesepahaman (MoU) persidangan daring di masa pandemi COVID-19.
Tolak Lanjutkan Sidang Online: Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menolak melanjutkan sidang secara online (telekonferensi). Ia berpendapat bahwa MoU pandemi sudah kedaluwarsa, dan kegagalan menghadirkan terdakwa secara fisik merupakan pelanggaran terhadap perintah hakim dan supremasi hukum.
Tujuan Sidang Tatap Muka: Permintaan sidang tatap muka diajukan demi menjamin prinsip fair trial (peradilan yang adil). Kuasa hukum menilai kehadiran langsung diperlukan agar Ammar Zoni dapat menyampaikan keterangannya secara jelas, menjaga kondisi psikologisnya tetap stabil, dan meminimalkan kesalahpahaman selama proses pembuktian.
Langkah Selanjutnya: Kuasa hukum mendesak JPU untuk berkoordinasi dengan kementerian yang lebih tinggi, seperti Menko Polhukam dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk memastikan perintah majelis hakim dapat dipatuhi dan Ammar Zoni dapat dihadirkan dalam sidang berikutnya.

