Kuasa Hukum Bantah Pembunuhan Berencana dan Kritik Tuntutan Jaksa

PALANGKA RAYA – Sidang perkara pembunuhan Nurmaliza, korban yang ditemukan tewas dalam kondisi hamil 4 bulan, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa Alvaro Jordan melalui kuasa hukumnya.

Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum Alvaro Jordan secara tegas membantah dakwaan pembunuhan berencana dan menuding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didasarkan pada fakta persidangan secara keseluruhan.


Poin-Poin Utama Pledoi Terdakwa

 

Penasihat Hukum terdakwa, Albert Chong, menyampaikan beberapa keberatan mendasar terhadap tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Alvaro Jordan hukuman seumur hidup:

  • Bantahan Pembunuhan Berencana: Kuasa hukum menegaskan bahwa perbuatan Alvaro tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana. Unsur ini menjadi kunci karena ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana jauh lebih berat (Pasal 340 KUHP).

  • Mengabaikan Fakta: Albert Chong menuding JPU banyak mengabaikan fakta-fakta yang sudah disampaikan saksi dan alat bukti yang tersedia dalam persidangan.

  • Tuntutan “Mengada-ngada”: Pihak kuasa hukum menilai tuntutan JPU “mengada-ngada” (ngawur) karena tidak detail dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya.

  • Kritik Penilaian Penyesalan: Kuasa hukum juga menanggapi isi tuntutan JPU yang menyebut terdakwa tidak memiliki rasa penyesalan. Menurut Albert, menilai kondisi batin atau ekspresi wajah (wajag) terdakwa adalah hal yang melebihi kewenangan penuntut umum karena kondisi psikologis seseorang tidak dapat ditafsirkan sembarangan.

Latar Belakang Kasus

 

Tuntutan seumur hidup oleh JPU Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo, didasarkan pada pertimbangan bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana, pernah melakukan kekerasan terhadap korban sebelumnya, berupaya menghilangkan alat bukti, membuang mayat korban (yang ditemukan pada 12 Mei 2025), dan melarikan diri ke Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *