JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 18 November lalu. Pengesahan ini disambut baik oleh praktisi hukum, yang menilai aturan baru ini akan memperkuat peran advokat dan mencegah tindakan kesewenangan aparat penegak hukum.
Ana Sofa Yuking, S.H., M.H., Ketua Komite Kemitraan Strategis Peradi SAI, menyampaikan apresiasinya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Ia menilai KUHAP yang baru ini menggantikan aturan sebelumnya yang sudah berusia 44 tahun dan dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.
Poin-Poin Penting dalam KUHAP Baru:
1. Penguatan Peran Advokat
Peran advokat dalam KUHAP baru semakin diperkuat, mencakup:
Pendampingan Lebih Aktif: Advokat dapat mendampingi secara lebih aktif sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan.
Hak Mengajukan Keberatan: Advokat diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Keberatan ini akan diperiksa oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
Pengawasan Pemeriksaan: Advokat memiliki hak untuk aktif mengawasi jalannya pemeriksaan, termasuk mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pertanyaan yang mengarahkan.
Menurut Ana Sofa Yuking, penguatan ini memungkinkan advokat menjalankan perannya sebagai salah satu pilar penegakan hukum dan memastikan penyidik tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat yang berurusan dengan hukum.
2. Perluasan Wewenang Praperadilan
Wewenang praperadilan diperluas secara signifikan, mencakup:
Keabsahan Upaya Paksa: Meliputi sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa (seperti penangkapan dan penahanan).
Penundaan Perkara: Meliputi sah atau tidaknya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Penyitaan Benda: Meliputi sah atau tidaknya penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana.
3. Penegasan Hak Imunitas Advokat
KUHAP baru juga memberikan penegasan terhadap hak imunitas advokat, di mana advokat tidak dapat dituntut pidana atau digugat perdata sepanjang mereka melaksanakan profesinya dengan itikad baik dan sesuai kode etik advokat.
Ana menekankan bahwa meskipun mendapatkan hak imunitas, advokat dituntut untuk tetap profesional dan menjunjung tinggi etika profesi agar tidak merugikan klien.
Pengesahan KUHAP baru ini dinilai sebagai langkah maju dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

