LBH PUI Desak Hukuman Mati bagi Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati di Bandung

BANDUNG – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap enam santriwati di sebuah lembaga pendidikan berbasis pesantren di Kabupaten Bandung memasuki babak krusial. Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH PUI), selaku pendamping hukum para korban, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut hukuman maksimal, termasuk pidana mati, bagi terdakwa berinisial RR.

Tuntutan Maksimal untuk Pelaku

 

Tuntutan JPU dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Pihak LBH PUI menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa RR merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan anak dan mencoreng martabat lembaga pendidikan.

  • Kejahatan Serius: Ketua LBH PUI, Etza Imelda Fitri, menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius dan tidak ada alasan apa pun yang dapat menutupi perbuatan terdakwa.

  • Prioritas Keadilan Anak: “Perlindungan dan keadilan bagi anak-anak korban harus menjadi prioritas,” ucapnya.

  • Tuntutan Maksimal Layak: Kuasa hukum LBH PUI, Furry Fitriah Sayuri SH, menilai tuntutan maksimal sangat layak dijatuhkan mengingat jumlah korban yang lebih dari satu orang dan posisi terdakwa sebagai pendidik yang seharusnya memberikan contoh moral, bukan melakukan kejahatan.

Mendesak Peran Jampidum

 

LBH PUI juga meminta Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), untuk turun tangan langsung. Mereka mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memimpin sendiri pembacaan tuntutan, meniru preseden yang terjadi pada kasus kekerasan seksual Herry Wirawan pada tahun 2022.

LBH PUI memandang bahwa kasus ini harus menjadi contoh besar dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, di mana JPU sebagai representasi negara harus hadir penuh untuk memastikan korban memperoleh keadilan tertinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *