JAKARTA – Pemerintah berencana membagikan tanah negara kepada 1 juta warga miskin sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Tanah yang akan dibagikan tersebut dikenal sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Apa Itu TORA?
Definisi: TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara, atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tujuan redistribusi atau legalisasi.
Sumber Tanah: TORA meliputi tanah yang berasal dari:
Kawasan hutan.
Non-kawasan hutan.
Hasil penyelesaian konflik agraria.
Landasan Hukum: Program ini merupakan bagian dari reformasi agraria yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Tujuan Program
Reforma Agraria: Program strategis nasional ini bertujuan untuk pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, demi mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.
Target Warga Miskin: Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menargetkan setidaknya 1 juta orang miskin (ekstrem) yang masuk dalam desil I dan II dapat menikmati program redistribusi lahan melalui TORA.
Pelaksanaan: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan optimis target ini dapat terlaksana secara efektif, di mana kementeriannya menyiapkan lahan, dan Menko PM mengkoordinasikan pelaksanaannya sesuai mandat Inpres 8/2025.

