JAKARTA – Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan pemerataan formasi jabatan notaris di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi ketimpangan distribusi layanan hukum antara wilayah barat dan timur.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pembukaan Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berlangsung di Jakarta.
Strategi Pemerataan Formasi Notaris
Menteri Supratman mengungkapkan strategi baru pemerintah dalam menata formasi notaris:
Pengurangan Formasi di Jawa: Formasi penerimaan notaris baru di Pulau Jawa akan dikurangi.
Prioritas Wilayah: Formasi akan diperbanyak untuk wilayah Indonesia Timur dan Sumatera. Notaris baru diharapkan bersedia ditempatkan di wilayah-wilayah yang masih minim layanan notaris tersebut.
Tujuan Kebijakan: Kebijakan ini diarahkan untuk menjawab ketimpangan distribusi layanan hukum dan meningkatkan akses serta kualitas layanan hukum bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Peran Organisasi Profesi (INI)
Meskipun pemerintah tidak membatasi penempatan notaris selama memenuhi persyaratan, Menteri Hukum menekankan pentingnya peran Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai organisasi profesi.
Filter Organisasi: INI diminta menjadi ‘filter’ dalam proses penyaringan dan penempatan notaris.
Tidak Mempersulit: Namun, INI juga diingatkan untuk tidak melakukan pembatasan berlebihan atau mempersulit perpindahan maupun penempatan notaris di wilayah manapun. Tujuannya adalah untuk melayani anggota.
Keputusan Perpindahan: Terkait notaris yang mengajukan perpindahan klasifikasi, Menteri meminta agar keputusan organisasi profesi menjadi pertimbangan utama. Jika disetujui INI, Surat Keputusan (SK) akan dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Ketua Umum PP INI, Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., SpN, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerataan ini dan berjanji untuk mempermudah proses sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.

