MK Tolak Permohonan Uji Materi UU P3: Partisipasi Asing Diizinkan dalam Pembentukan UU

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah membacakan Putusan Nomor 200/PUU-XXIII/2025 yang menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 96 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Permohonan ini diajukan oleh Alif Rahman, yang pada pokoknya mempersoalkan ketidakjelasan makna kata “masyarakat” dalam pasal tersebut. Pemohon khawatir bahwa tanpa batasan yang jelas, warga negara asing (WNA) dapat turut serta dalam proses legislasi, sehingga Pemohon menghendaki penambahan frasa yang membatasi partisipasi hanya pada “warga negara Indonesia dan bukan warga negara asing.”

Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum MK yang menyatakan bahwa dalil Pemohon tidak berdasar dan menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya.

Poin-poin utama pertimbangan MK:

Perlindungan Hak Rakyat Indonesia: Lahirnya undang-undang harus menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia.

Partisipasi Warga Negara Asing: Meskipun ketentuan Pasal 96 ayat (3) secara tegas diperuntukkan bagi warga negara Indonesia, secara faktual warga negara asing pun dapat memberikan masukan dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kebutuhan Pengetahuan/Pengalaman: Keterlibatan warga negara asing dimungkinkan karena pengetahuan atau pengalaman mereka mungkin diperlukan terkait dengan peraturan perundang-undangan yang sedang dibentuk.

Menghindari Ketidakpastian Hukum: Jika pemaknaan yang dimohonkan Pemohon diakomodir, hal itu justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena akan berpengaruh terhadap norma lain dalam UU 13/2022 yang mencantumkan kata “masyarakat”.

Kesimpulan: Norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 tidak bertentangan dengan hak-hak konstitusional seperti yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa meskipun tujuan utama pembentukan UU adalah melindungi hak dan kewajiban rakyat Indonesia, partisipasi publik dalam proses legislasi tidak secara mutlak dilarang bagi warga negara asing, terutama jika kontribusi mereka relevan dan diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *