SEOUL – Korea Selatan (Korsel), meskipun dikenal sebagai negara maju dan kaya teknologi, ternyata menghadapi perdebatan sengit mengenai praktik perdukunan (shamanism) dan perlunya regulasi di sektor ini. Hal ini dipicu oleh klaim yang beredar luas di media sosial dan kasus-kasus kriminal yang melibatkan dukun.
Perdebatan Sengit Mengenai Jumlah Dukun
Angka-angka mengenai jumlah dukun yang beredar di Korsel sangat bervariasi dan memicu kebingungan:
| Sumber Data | Estimasi Jumlah Dukun | Keterangan |
| Klaim Viral | 800.000 | Dianggap berlebihan dan tidak akurat oleh para ahli. |
| Asosiasi Gyeongshin | ~300.000 | Organisasi dukun terbesar di Korsel, mengacu pada catatan sejak tahun 1970-an. |
| Akademisi (Prof. Cho) | ~100.000 | Angka yang dinilai lebih realistis, yang berarti hampir satu dari setiap 500 orang adalah dukun. |
| Kementerian Data (2023) | 10.512 | Jumlah orang yang bekerja di industri “ramalan dan jasa terkait” (mencakup saju dan tarot), bukan hanya dukun. |
Seruan untuk Regulasi dan Universitas Perdukunan
Minimnya regulasi dan sistem pengawasan di sektor perdukunan telah menjadi sorotan, terutama setelah terjadi kasus kriminal yang melibatkan praktik perdukunan:
Kasus Kriminal: Bulan lalu, seorang dukun berusia 70-an divonis penjara seumur hidup karena membunuh keponakannya dalam ritual pengusiran roh. Kasus pemerasan juga pernah terjadi.
Tuntutan Asosiasi: Pejabat Asosiasi Gyeongshin mengusulkan industri ini membutuhkan sistem kualifikasi yang setara dengan profesi keagamaan lain. Mereka bahkan mengusulkan pendirian “universitas perdukunan” dan sistem kredensial untuk menyaring pelaku yang tidak kredibel.
Dukungan Akademisi: Profesor Cho Sung-je dari Universitas Budaya Dongbang mendukung perlunya regulasi diri dan pelatihan etika sebelum seseorang menjadi dukun. Ia menilai asosiasi resmi berbadan hukum (mirip Ordo Jogye dalam tradisi Buddha Korea) dapat meningkatkan akuntabilitas dan mencegah praktik ritual yang hanya demi keuntungan.
Pemerintah Korsel sendiri mengakui 12 ritual perdukunan sebagai warisan budaya, namun belum memiliki statistik komprehensif atau regulasi ketat terhadap profesinya.

